Sebulan, 30 Pelaku Narkoba Dijebloskan Ke Penjara
- 31 Mei 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Ditengah virus pandemi covid-19, jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 24 kasus dan menjebloskan 30 pelaku narkoba. Pengungkapan itu berlangsung selama Bulan Mei akhir.
Selain mengamankan puluhan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 158,48 gram sabu, 126 butir ekstasi, dan 11,74 gram ganja kering. Dari puluhan tersangka ada pelaku residivis yakni Agung, Husaini dan Dedi.
“13 tersangka berperan sebagai bandar atau kurir. Sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemakai,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, Minggu (31/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh narkoba dari orang tak dikenal yang diduga bagian dari sindikat narkoba.
“Motifnya faktor ekonomi dan kecanduan,” ungkapnya.
Puluhan tersangka yang terdiri dari 25 pria dan 5 wanita ini ada yang berasal dari Bali, Makassar Sulawesi Selatan, Medan, Jawa.
Sebagai ganjaran atas perbuatanya, 30 tersangka dijerat Pasal 111ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
Jeratan Pasal lainnya yakni Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. (Pbm4)
Komentar