Dipulangkan! 4 Warga Jatim Tak Kantongi Surat Rapid Test
- 29 Mei 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com-Tidak mengantongi atau memiliki surat Rapid Test dan identitas diri, empat orang warga luar Bali diamankan petugas Satpol PP Kota Denpasar yang berjaga di Pos PKM, pada Jumat (29/5/2020).
Menurut Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga ke empat orang tersebut yakni Geri Rusdi asal Situbondo Jawa Timur, Resa Ferdiananta asal Situbondo Jawa Timur, Agung Setiawan asal Bandar Lampung, dan Eko Haris Maulana asal Jember, Jawa Timur.
Dijelaskannya, keempat orang itu lolos datang dari pulau Jawa tanpa surat rapid test. Bahkan tidak mengantongi identitas diri seperti KTP.
Keempatnya terjaring saat berada di Pos pemeriksaan PKM dan tidak bisa menunjukan surat rapid test. “Salah satunya datang dari Jember sudah rapid test dan swab. Tapi hasilnya menunggu,” ungkapnya.
Diungkapkanya, keempat warga asal luar Bali itu sudah diamankan. Sementara pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota dan Provinsi untuk memulangkan ke tempat asalnya.
Setelah berkoordinasi, keempat orang itu langsung diseberangkan kembali ke Pulau Jawa.
“Hari ini mereka sudah kami kembalikan ke daerah asalnya melalui Dinas sosial kota dan daerah. Mereka diseberangkan kembali ke pulau Jawa,” tegasnya.
Dewa Sayoga mengatakan, selain itu pihaknya juga menertibkan 2 orang yang masuk ke Denpasar. Keduanya diamankan karena mengendarai mobil pick up ke Bali membawa barang pesanan.
Hanya saja, keduanya tidak bisa menunjukan surat rapid test. Selanjutnya, kedua orang tersebut diminta kembali ke Pulau Jawa.
“Setelah menurunkan barang mereka karena membawa pick up, kami langsung suruh mereka kembali ke Jawa,” pungkasnya.(Pbm2)
Komentar