Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kasus Ngaben Dan Sahur Keliling, KMHDI Denpasar Sampaikan Pernyataan Sikap Ke Kapolda

PC KMHDI Denpasar mengirimkan pernyataan sikap pada Kapolda Bali pada Selasa (26/5)

Denpasar, Porosbali.com-Dalam beberapa hari terakhir, proses penegakan hukum mencuri perhatian publik di Bali. Pasca terjadinya dua kasus yang menjadi sorotan di Bali yaitu kasus ngaben di desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dan kasus keramaian di kampung Jawa, Jalan Ahmad Yani, Denpasar.

Menyikapi hal itu, Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Denpasar mengirimkan pernyataan sikap kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Selasa (26/5).

 

Hal ini karena dalam proses penegakan hukum konsep dan  prinsip equality before the law seakan tidak diindahkan. Dalam konteks kasus Ngaben di Desa Sudaji, penegak hukum memutuskan untuk metersangkakan I Gede Swardana selaku ketua panitia Ngaben karena dinilai melanggar jumlah orang yang ikut upacara yaitu lebih dari 25 orang di tengah pandemi Covid-19 yang dijerat dengan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara, kasus keramaian di kampung Jawa, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, terjadi pada sabtu dini hari (23/5) yang disinyalir untuk memperingati hari puasa terakhir. Berujung pada ucapan minta maaf melalui media sosial.

Ketua PC KMHDI Denpasar I Putu Asrinidevy mengatakan bahwa, jika membandingkan kedua kasus diatas, prinsip equality before the law justru tidak diindahkan. "Dalam kasus Ngaben di desa Sudaji terjadi diskriminasi hukum, yang ditandai dengan kecenderungan penagak hukum yang cepat-cepat  mentersangkakan I Gede Swardana" jelasnya.

 

Devy juga menjelaskan, didalam hukum pidana terdapat asas Ultium Redium yang berarti bahwa pidana merupakan jalan terakhir jika tidak ada alternatif. "Selain itu, permohonan maaf yang sudah dilakukan oleh  I Gede Swardana yang disebarluaskan di media sosial, seharusnya menjadi pertimbangan tersendiri bagi penegak hukum dalam kasus ini. Terlebih, sampai saat ini di desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kab. Buleleng masih belum ditemukan kasus positif Covid-19. Hal tersebut dinilai sangat kontra produktif terhadap apa yang terjadi di Denpasar" tambahnya.

Berangkat dari persoalan tersebut, Putu Asrinidevy serta Organisasi yang dimpinanya PC KMHDI Denpasar mengirimkan surat kepada POLDA Bali. Dalam isi surat tersebut terdapat 3 pernyataan sikap dan poin tuntutan diantara lain :

  1. Mendesak pembebasan status tersangka I Gede Swardana dalam kasus Ngaben de Sudaji, Kecamatan Sawan, Kab. Buleleng sesuai dengan prinsip Ultium Redium yang berarti hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum
  2. Mendesak para aparatus penegak hukum, khususnya di Bali untuk selalu menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai prinsip Equality Before The Law
  3. Menghimau masyarakat Bali agar turut serta dalam mengawal segala proses penegakan hukum di Bali khususnya dalam upaya pengamanan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan PC KMHDI Denpasar Agus Febriana  menyatakan bahwa, proses penegakan hukum di masa pandemi Covid-19 ini harus mengedepankan  pendekatan kemanusian dan pencegahan.

"Hal ini agar tidak terjadi kontra narasi dengan Ketentuan dalam Permen Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19" tutupnya.(Pbm4)


TAGS :

Komentar