Perketat Mobilitas di Masyarakat! Jumlah Positif Covid-19 Makin Mengkhawatirkan
- 26 Mei 2020
- Info & Peristiwa
- Nasional
Jakarta, Porosbali.com- Penambahan kasus konfirmasi positif terdampak Virus Corona atau Covid-19 menimbulkan kekhawatiran wabah Covid-19 yang makin berkepanjangan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah meningkatkan dan memperketat pengaturan mobilitas sosial dengan tetap menjaga jarak.
“Sebab pergerakan manusia merupakan faktor utama dalam membawa Covid-19, agar tujuan PSBB dapat tercapai secara optimal,” uxap Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB di sejumlah wilayah dalam beberapa minggu terakhir, baik pergerakan sosial, aktivitas sosial, aktivitas di luar rumah maupun di lingkungan, di pasar, dan sejumlah tempat-tempat pertenuan.
Bamsoet mendukung terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.
Namun, MPR mengingatkan agar panduan tersebut dapat diterapkan secara disipin dan tegas, serta memastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku lainnya.
Kepada masyarakat, diminta menghindari bepergian jika tidak diperlukan sama sekali dan tetap memperhatikan protokol kesehatan World Health Organization/WHO, agar meminimalisir terpaparnya virus di perjalanan maupun tempat umum, dikarenakan virus ini juga dapat dimiliki oleh Orang Tanpa Gejala/OTG.
Lebih jauh, Bamsoet mengingatkan adanya potensi ancaman baru penularan virus Covid-19 di wilayah Jabodetabek setelah Lebaran adalah kembalinya sebagian warga jakarta dari kampung halaman baik yang mudik sebelum adanya larangan mudik maupun yang sesudah, atau pemudik yang lolos dari pemeriksaan.
Ia berharap Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan yang bertugas di check point untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta memberlakukan karantina pribadi bagi pemudik yang masuk ke wilayah Jakarta, guna menghindari kluster baru penyebaran virus Covid-19.
“Aparat yang bertugas untuk secara konsekuen melaksanakan peraturan Gubernur DKI Jakarta yaitu Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna membantu Pemerintah Daerah DKI dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19,” pesannya.
Kepada masyarakat, khususnya pemudik di seluruh daerah untuk tidak kembali ke Jakarta dalam waktu dekat, guna mencegah munculnya episentrum baru penyebaran virus Covid-19.
“Kami mengapresiasi kepada masyarakat yang mematuhi kebijakan pemerintah dengan tidak mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus Covid-19, serta mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para petugas kesehatan yang terus bekerja keras penuh dedikasi dalam melayani dan merawat para pasien yang terinfeksi Covid-19 tanpa kenal lelah,” tegasnya.(Pbm3)
Komentar