Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Bali
- 23 Mei 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali Dan percepatan penanganan COVID-19.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan COVID 19, ” kata Gubernur, Wayan Koster, Sabtu (23/5/2020) pagi.
Dasar pengeluaran surat Edaran itu, sambung Koster berkenaan dengan berlakunya surat edaran gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Gubemur Bali telah mengajukan Surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor: 550/3563/Dishub, Tanggal 18 Mei 2020 prihal pengendalian penumpang pada pintu masuk Bali.
Menteri Perhubungan RI telah menyetujui permohonan Gubemur Bali, melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Um.101/0002/DPJU.KSIHU2020, tanggal 20 Mei 2020 prihal persyaratan protokol kesehatan PCR di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Um.002/39/18/0JPL/2020, Tanggal 22 Mei 2020 Perihal: Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan.
Sehubungan hal itu,
Provinsi Bali membatasi pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali, kecuali untuk kepentingan orang yang bekerja pada Iembaga pemerintah atau swasta, atas dasar kepentingan pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung Iayanan dasar; atau Pelayanan fungsi ekonomi penting, bagi perjalanan pasien, karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, bagi perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola dan pemangku kepentingan Bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Palymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku, selama Iamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.
Pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji Rapid test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, Dinas Kesehatan, atau pihak lain yang bewvenang surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji Rapid test valid memiliki masa berlaku selama Iamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.
Kepada Pimpinan Manajemen Maskapai yang memiliki slot penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji
swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) saat membeli tiket pesawat udara;
Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat cekdiri.baliprov.go.id . dan dapat menunjukkan QRCode.
Kepada pimpinan manajemen angkutan penyeberangan, angkutan Laut yang berhubungan dan/atau mengelola pintu masuk wilayah Bali, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji Rapid Test saat membeli tiket angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut;
Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui penyeberangan dan angkutan laut telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verihkasi.
Kepada pelaku perjalanan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut agar melakukan karantina mandiri sejak ketibaannya di wilayah Desa Adat dan/atau tempat lain yang dituju selama sisa waktu masa berlaku hasil rapid test sebelumnya dan berkewajiban melakukan rapid test berikutnya.
Kepada Desa Adat melalui Paiketan Peca/ang agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang untuk pencegahan penyebaran COVID 19 serta mengkoordinasikannya dengan pihak Posko Gotong Royong Pencegahan COVID 19 di desa.
Kepada Bupati/Walikota Se Bali agar memfasilitasi dan menginformasikan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak maupun elektronik. (Pbm1)
Komentar