Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Balas Surat Gubernur Koster, Ini isi Surat Kemenhub Terkait Syarat Beli Tiket Pesawat ke Bali

Gubernur Wayan Koster

Jakarta, Porosbali.com- Kementerian Perhubungan Direktorat Penerbangan Udara mengeluarkan syarat membeli tiket pesawat ke pulau Bali sebagai balasan atas surat dari Gubernur Bali, Wayan Koster soal pengendalian penumpang di pintu masuk Bali .

“Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi,” kata Direktur Jendral Penerbangan Udara
Novie Riyanto melalui surat yang ditandatanganinya pada tanggal 20 Mei 2020.

Verifikasi yang dimaksud adalah surat keterangan bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara l Gusti Ngurah Rai Denpasar diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-l9 dari uji swab atau Rapid T est selama lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara l Gusti Ngurah Rai Bali.

Selain itu, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara l Gusti Ngurah Rai -Bali diminta untuk menunjukkan hasil negative Uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covidl 9.


“Menunjuk Surat Gubemur Bali Nomor:550/3563/Dishub tanggal l8 Mei 2020 perihal Pengendalian Penumpang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali,) dengan hormat disampaikan bahwa Kementerian Perhubungan c.q Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyambut baik dan mendukung permintaan pemerintah Propinsi Bali tersebut,” tegas Novie sebagai balasan surat dari Gubernur Bali, Wayan Koster. (Pbm3)


TAGS :

Komentar