Berakhir Di Bui! Pria Ini Beli Kain Pakai Cek Kosong
- 21 Mei 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Aksi nekad Sasmito membeli kain pakai cek kosong berakhir di hotel prodeo. Pria asal Banyuwangi, Jatim itu diamankan dirumahnya oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah dilaporkan oleh korban Sholihin, 32, asal Lumajang, Jatim.
Menurut Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, tersangka Sasmito ditangkap di salah satu rumah di Jalan KH Ahmad Asyari Dusun Susukan Banyuwangi Jawa Timur, Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Setelah ditangkap tersangka langsung kami bawa ke Polsek,” ungkapnya Rabu (20/5/2020).
Hasil interogasi, tersangka Sasmito membenarkan membeli kain brokat Perancis dari korban dengan menggunakan cek kosong. Sedangkan kain-kain tersebut sudah dijual ke para penjahit di Bali.
“Dia kabur ke Banyuwangi setelah menjual kain tersebut,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan itu.
Dijelaskannya, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan itu berawal dari laporan korban, Sholihan, ke Polsek Denbar, 16 Mei 2020 lalu. Diceritakan, kejadianya terjadi 20 Agustus 2019 bertempat di Jalan Kebo Iwo Denpasar.
Menurut Iptu Yaqin, tersangka Sasmito dan korban memang sudah lama kenal dan sering berbisnis. Namun kali ini tersangka memesan kain brokat Perancis ke korban seharga Rp 52.500 juta. Agar dipercaya, tersangka juga menyertakan cek dengan nilai sesuai kesepakatan awal.
Korban percaya dengan pelaku dan memberikan kain-kain tersebut. Namun ternyata setelah jatuh tempo, cek tersebut tidak ada dananya alias kosong. Akibatnya korban yang tinggal di Jalan Gunung Talang VI B nomor 8 Denpasar merugi Rp 52.500 juta dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.
“Tersangka menggunakan modus membeli kain milik korban dengan menggunakan cek kosong,” ungkapnya. (Pbm4)
Komentar