13 Tahun Penjara, "Bebotoh" Yang Bunuh Ibu Temannya
- 20 Mei 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Sakim Fadillah (39) bebotoh ayam bangkok ini diganjar hukuman selama 13 tahun penjara oleh majelis Hakim melalui sidang virtual, Selasa (19/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hukuman itu dinilai pantas atas perbuatannya membunuh ibu dari temannya sendiri dengan cara memukuli bagian kepala korban Senawati Candra, wanita paruh baya dengan batu.
Dalam amar putusannya, hakim I Made Pasek,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Made Pasek dari ruang sidang utama.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun.
Dalam dakwaan diterangkan, kasus yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Ayani Utara, Gang Merpati Nomor 1 Banjar Gita Bhuana Denpasar Utara.
Berawal saat terdakwa berkunjung ke rumah korban menemui anak korban, Andi Cahyadi untuk bermain aduan ayam di jalan Salya, Denpasar. Usai bermain aduan ayam bangkok, terdakwa berkata kepada saksi Andi Cahyadi ngin pulang ke kos dengan maksud untuk sholat.
Namun sebelum terdakwa pulang ke tempat kosnya di Jalan pulau Salawati, saksi Andi Cahyadi berkata mau membeli rokok terlebih dahulu. Pada saat saksi Andi Cahyadi dan anaknya pergi membeli rokok, terdakwa teringat dengan perkataan saksi korban yang pernah mencaci makinya.
“Mengingat korban terdakwa pernah dicaci maki oleh korban, terdakwa lalu masuk ke dalam pekarangan rumah,” sebut Jaksa dalam dakwaannya.
Saat masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil sebuah batu yang ada di samping pintu gerbang dan mendekati korban yang saat itu sedang duduk di teras rumah.
Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung memukul kepala korban dengan batu yang dipegangnya sebanyak 1 kali hingga batu patah menjadi dua.
Saat itu korban lari masuk ke dalam rumah sambil teriak mita tolong pada anaknya. Terdakwa kembali mengambil batu yang ada di samping pintu dan masuk mengejar korban.
Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa mencari korban dan menemukan korban terbaring di pinggir tempat tidur dengan posisi miring menghadap tembok.
Melihat itu, terdakwa langsung mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan batu hingga batu itu patah menjadi dua.
Tak sampai disitu, terdakwa pun lalu menjambak rambut korban dan mengambil sebuah botol yang mirip dengan botol parfum dan kemudian dipukul kan ke kepala korban berkali-kali.
Belum puas juga, terdakwa kembali mengambil patahan batu dan menghajar kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bergerak. Setelah melancarkan aksinya, terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di pekarangan rumah sebelah timur.
Selanjutnya terdakwa menutup pintu rumah dan menunggu anak korban dari beli rokok di warung. Belum sempat saksi Andi Cahyadi masuk ke dalam rumah untuk pamit pada ibunya, terdakwa bergegas meminta kepada saksi untuk mengantarkan ke tempat kosnya.
Sampai di tempat kosnya, terdakwa langsung mandi berganti baju dan kembali mengajak saksi Andi Cahyadi ke tempat aduan ayam. Namun, dalam perjalanan saksi Andi Cahyadi dihubungi Adiknya bahwa ibunya terjatuh penuh darah di kamar tidur.
Andi Cahyadi pun akhirnya pulang ke rumah dengan mengajak serta terdakwa. Sampai di rumah, saksi Andi Cahyadi langsung masuk ke dalam mengajak serta terdakwa.
Bahkan terdakwa terkesan pura-pura panik dan serta mengantarkan korban ke rumah sakit. Namun belum sempat mendapat perawatan, korban sudah dinyatakan tidak bernyawa.
“Pihak rumah sakit yang melihat kondisi korban, menyatakan korban tewas tidak wajar akhirnya menghubungi Polisi. Hingga terungkap dan mengamankan terdakwa,” tutup Jaksa Santiawan. (Pbm4)
Komentar