Tok..Tok..Tok! Warga Hongkong Ini Dihukum 20 Tahun Penjara
- 19 Mei 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com-Ho Ping Kwong (43) warga negara Hongkong yang kedapatan membawa sabu lebih dari 3 kg di Bandara Ngurah Rai, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang yang dibacakan hakim secara virtual, Selasa (19/5) di PN Denpasar.
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Gede Rumega,SH.MH, sependapat dengan tuntutan dari JPU Kejari Denpasar yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa bersalah telah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan," ketok palu hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suryadnyana,SH sebelumnya menuntut hukuman selama 20 tahun menyatakan menerima. Sementara terdakwa terlihat pasrah juga menerima.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasus yang menjerat pria lulusan S2 Komunikasi di negaranya ini bermula ketika ia bertemu seseorang bernama Hung Tsai, Jumat (29/11/2019).
Di sana terdakwa disuruh untuk menemani orang bernama Jacky berangkat ke Bali dengan membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.
Saat itu pria berkacamata ini dijanjikan jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan ongkos atau upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong.
Selanjutnya pria asal desa Kowloon Hongkong ini berangkat ke Thailand bersama Jacky. Setibanya di Thailand terdakwa bersama Jacky menginap di Hotel Asia Airport. Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai warga negara Thailand.
Pada saat itu terdakwa diberikan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu. Rabu (4/12/2019) terdakwa berangkat ke Bali membawa koper warna hitan yang berisi sabu dengan menggunakan penerbangan pesawat Thai Lion Air SL 258.
Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai merasa curiga dengan gelagat terdakwa.
Tidak hanya itu, petugas yang memeriksa koper terdakwa dengan X-Ray melihat benda mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menghubungi pihak Polresta Denpasar untuk bersama-sama memeriksa isi dalam koper tersebut.
"Dalam koper milik terdakwa ditemukan 13 paket plastik sabu. Ketika ditimbang, sabu tersebut mempunyai berat kotor 3.206 gram atau dengan berat bersih 3.060 gram," tutup Jaksa. (Pbm4)
Komentar