Terbukti Kuasai 2,24 Gram Sabu, Pria Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
- 15 Mei 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com – Ma'ruf Efendy (37) pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini terlihat tertunduk lesu saat Jaksa I Made Santiawan,SH menuntut hukuman selama 8 tahun atas perbuatannya menguasai narkotika jenis sabu.
Jaksa dari Kejari Denpasar, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto,SH.MH, dalam sidang telekonferens menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum menguasai serta sebagai perantara narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat total 2,24 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang tentang narkotika Nomor.35 tahun 2009. Menuntut terdakwa hukuman penjara selama delapan tahun," sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka dapat digantikan dengan hukuman pidana selama empat bulan.
Menyikapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukum dari Peradi Denpasar mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan. Sementara itu, secara lisan terdakwa menyampaikan agar mendapat pengampunan dan memohon keringanan hukuman.
Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diamankan petugas pada Rabu (22/1) lalu. Dimana saat itu baru keluar dari gerbang pintu tempatnya tinggal, berencana akan melakukan tempelan.
Petugas yang sejak awal menerima informasi tentang sepak terjang terdakwa langsung melakukan penyergapan. Dari pemeriksaan di kamar kos terdakwa, jalan Pendidikan Gang Baja III No.1 Sidakarya ditemukan 16 Paket berisi sabu berat total keseluruhan mencapai 2,24 gram.
"Pengakuan terdakwa barang tersebut milik seseorang yang dikenalnya nama Jhon (DPO). Terdakwa mengaku sudah dua kali menerima tempelan dari Jhon untuk diedarkan, untuk tugasnya mendapat upah Rp.50 ribu sekali tempel," sebut Jaksa Santiawan. (Pbm4)
Komentar