Pasien Positif Bertambah 5 Orang, Gubernur Koster Tekankan Pakai Masker
Denpasar, Porosbali.com- Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi, Kamis (14/5) dengan jumlah penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 5 orang.
Mengingat masih banyak warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gubernur Bali kembali mengeluarkan imbauan yang ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugus covid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker.
Imbauan tersebut mengharuskan setiap tamu, pengunjung, atau pemohon pelayanan publik di kantor atau instansi untuk menggunakan masker untuk menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, secara tegas disamapaikan bagi tamu atau pengunjung pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya.
Namun, apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya.
Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebut, jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 224 orang (bertambah 4 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 2 orang Non PMI). Sedangkan jumlah pasien yang meninggal tetap dengan sejumlah 4 orang.
Sementara jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Dewa Indra mengingatkan, masih adanya jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 129 Orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Pihaknya mengajak sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Upaya menekan penyebaran Covid-19 diimbau agar yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai.
Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.
Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Disebut Dewa Indra, mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin.
Dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.
“Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan,” imbuhnya.
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pihaknya meminta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain.
“Kami mohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat,” pungkas Dewa Indra.(pbm1)
Komentar