Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod Dihukum 13 Bulan Penjara
- 06 Mei 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com - Dinilai telah mengembalikan uang kerugian negara yang ditilep oleh Ni Luh Putu Ariyaningsih saat menjabat bendahara Desa Dauh Puri Kelod, jadi hal meringankan hukuman.
Majelis hakimpun memutuskan hukuman selama 13 bulan penjara atau sekurang kurangnya 1 tahun 1 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa yang menilep dana desa sebesar lebih dari Rp 700 juta itu juga dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dkk.,menuntut ibu muda ini hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan.
Majelis hakim Tipikor pimpinan I Gede Rumega,SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.
Serta UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menghukum terdakwa Ni Luh Putu Aryaningsih dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan," putus hakim yang dibacakan secara online di PN Denpasar, Rabu (6/5).
Majelis hakim juga memutuskan agar uang kerugian negara yang telah dikembalikan diserahkan ke kas Desa Dauh Puri Kelod.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa sebelumnya menyatakan, terdakwa sebagai bendahara desa, bersama dua saksi lainnya yakni I Gusti Made Wira Narmiata (Mantan Peberkel Desa Duah Puri Kelod), dan Ni Luh Made Kembar China Dewi (Sekdes Dauh Puri Kelod) dan Putu Wirawan selaku Kaur Keuangan Desa, diduga mengelola keuangan desa secara tidak benar.
Selain tidak benar, dalam pengelolaan anggaran juga tidak berpedoman pada Peraturan Mendagri Nom 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomo 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa hingga memunculkan kerugian uang negara sebesar Rp 988 juta lebih.
Namun terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan sejumlah uang yang digunakannya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 146 juta.
Terakhir, sebelum menjalani persidangan, suami terdakwa atas nama I Made Agus Wiragama mendatangi Kejari Denpasar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 778.176.500.
Jaksa juga mengisyaratkat bahwa dalam melancarkan aksinya, terdakwa tidak sendiri. Terdakwa diduga dibantu oleh saksi lain seperti Luh Made Cihna Kembar Dewi.
Di mana saat perkara ini bergulir, saksi Luh Made Cihna yang menjabat sebagai sekretaris Desa tidak pernah melakukan verifikasi terhadap pengajuan pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh I Gusti Made Wira Namiartha selaku kepala desa/perbekel.(Pbm2)
Komentar